Sejarah Lelang Di Dunia
Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris,
auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat
(augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan
pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara
lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.
Herodotus menulis bahwa sekitar 500 tahun Sebelum
Masehi (SM), bangsa Yunani setiap tahun telah sering melakukan wedding auction,
yaitu lelang anak perempuan dewasa untuk dijadikan sebagai istri. Pada masa
itu, seorang anak perempuan tidak boleh dijual selain dengan cara lelang.
Sistem penawaran lelang dilakukan secara descending, yaitu dimulai dari harga
tertinggi dan dilanjutkan dengan penawaran harga yang semakin menurun sampai
salah seorang penawar ditetapkan sebagai pembeli, dengan catatan harga
penawaran tersebut paling sedikit sama dengan harga minimum (limit) yang
ditetapkan oleh penjual. Pada wedding auction ini, perempuan yang berwajah
menarik akan memperoleh banyak penawaran dengan harga tinggi. Sementara
perempuan yang kurang menarik seringkali harus menambahkan mas kawin atau
menawarkan barang berharga kepada peserta agar bersedia mengajukan penawaran
sesuai dengan nilai limit sehingga dapat terjual lelang.
Pada 27 SM s.d. 476 M, selama masa kerajaan Romawi,
lelang telah populer dilakukan oleh masyarakat Roma. Untuk kepentingan militer,
setelah perang usai prajurit-prajurit Romawi sering berkeliling ke negara yang
kalah perang untuk mencari dan mengumpulkan harta yang tersisa untuk disita
sebagai rampasan perang, serta mencari-cari penduduk untuk dijadikan budak.
Harta rampasan perang dan budak tersebut kemudian dijual secara lelang dan
hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai perang berikutnya.
Pada tahun 193 M terselenggara salah satu lelang yang
paling terkenal. Kerajaan Romawi dilelang oleh Praetorian Guard (Tentara
Praetorian). Praetorian Guard adalah tentara elit yang bertugas melindungi
kaisar Romawi. Pada tanggal 23 Maret, Tentara Praetorian lebih dulu membunuh
Kaisar Pertinax, kemudian menawarkan kerajaan kepada penawar tertinggi. Didius
Julianus kemudian mengajukan penawaran tertinggi dengan harga 6,250 drachmas
per satu orang tentara (Guard) dan kemudian memicu perang saudara. Dua bulan
kemudian Didius tewas setelah Septimus Severus menguasai Roma. Lelang juga
dilakukan untuk menjual aset milik debitor yang disita sebagai jaminan hutang.
Marcus Aurelius pernah melelang barang-barang rumah tangga untuk menebus
hutang-hutangnya.
Pada zaman Romawi muncul istilah-istilah khusus bagi
orang-orang yang berhubungan dengan lelang, antara lain: Magister Auctionarium,
adalah Juru Lelang berlisensi yang berwenang melaksanakan lelang; Dominus,
adalah penjual atau pemilik barang yang akan dijual; Argentaurius, adalah orang
yang melakukan pengaturan pelaksanaan lelang dan dapat memberikan jasa keuangan;
Praeco, adalah orang yang mengumumkan dan mempromosikan lelang dan dapat
berperan sebagai pengarah penawaran/afslager.
Pada awal abad VII, apabila seorang pemimpin agama
meninggal dunia maka harta bendanya dijual secara lelang. Pada abad ke-13, Raja
Henry VII telah memiliki Juru Lelang berlisensi. French auction pada saat itu
juga telah terorganisasi dengan baik. Pada tahun 1556, pemerintah Prancis
memiliki Juru Sita merangkap sebagai Juru Lelang yang bertugas melelang harta
rampasan perang.
Lelang di Inggris tercatat dilakukan pertama kali pada
tahun 1674, saat lelang lukisan yang dilaksanakan di Summerset House. Sedangkan
lelang aset properti yang pertama kali tercatat di Inggris adalah lelang yang
diumumkan di surat kabar London Evening Post pada tanggal 8 Maret 1739. Saat
itu dikenal istilah English auctions, yang dikenal dengan sebutan lelang
terbuka secara lisan. Juru Lelang membuka lelang dengan menawarkan harga
sebesar nilai limit kemudian dilanjutkan dengan penawaran yang lebih tinggi
dari peserta. English auctions pada saat itu dilakukan di kedai-kedai kopi dan
tempat penginapan. Lelang dilaksanakan setiap hari dan katalog lelang dicetak
untuk menginformasikan barang-barang yang tersedia untuk dilelang secara detail
dan spesifik. Katalog lelang dicetak dan didistribusikan sebelum dilaksanakan
lelang barang antik atau lelang barang lainnya. Juru Lelangnya dipilih dari
orang yang memiliki kharisma, bersemangat, dan pandai dalam menghibur peserta
lelang.
Sekitar abad XVII dan abad XVIII, penyelenggaraan
lelang lebih terorganisasi, dilakukan secara teratur, dihadiri lebih banyak
peserta lelang dan dilaksanakan di tempat-tempat yang lebih representatif. Pada
saat itu mulai dikenal sistem auction candle di Inggris untuk melelang
barang-barang rumah tangga. Auction candle dilakukan secara ascending, yaitu
dengan penawaran yang semakin meningkat sampai diperoleh satu orang penawar
tertinggi. Lelang dimulai saat lilin dinyalakan, kemudian penawar terakhir dan
tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada saat lilin habis dan padam.
Metode ini digunakan agar peserta lelang tidak mengetahui secara pasti saat
lelang berakhir dan menghindari penawaran pada saat-saat terakhir lelang
(last-second bid). Kadang-kadang sebagai pengganti lilin, digunakan balap lari untuk
menentukan waktu penawaran lelang.
Di Swedia, pada tahun 1674 berdiri Stockholm Auction
House (Stockholms Auktionsverk) yang merupakan Balai lelang tertua di dunia.
Saat ini balai lelang terbesar di dunia adalah Balai Lelang Christie di London
yang didirikan sekitar tahun 1766, diikuti dengan Balai Lelang Sotheby di New
York, AS yang berdiri tahun 1744.
Pada tahun 1600-an, peziarah dari bangsa Inggris
mendarat di Pantai Timur Amerika dan memperkenalkan lelang. Kemudian lelang
berkembang populer selama masa kolonialisasi dunia dengan menjual pakaian
binatang, hasil pertanian, kayu lapis, ternak, peralatan dan budak. Pada tahun
1617, pedagang Belanda pernah melakukan lelang budak di Jamestown, dan pada
tahun 1769 ditemukan selebaran pelelangan budak di Charleston, South Carolina.
Pada tahun 1860-an, saat perang saudara (Civil
War), Amerika telah melakukan lelang atas barang-barang rampasan perang dan
sisa-sisa perang. Hanya pejabat yang berpangkat Kolonel yang boleh melaksanakan
lelang sehingga dikenal dengan istilah Colonel Auction, Untuk mengenang
masa-masa dulu, kadang-kadang juru lelang Amerika menggunakan pakaian militer
berpangkat Kolonel dalam memimpin lelang. Lelang barang antik telah
dilaksanakan di Amerika sekitar tahun 1876 saat merayakan ulang tahun
kemerdekaan yang ke-100. Pada waktu itu, lelang terhadap barang-barang
furniture sangat diminati.
Seiring dengan semakin membaiknya kualitas hidup
masyarakat Amerika, lelang juga semakin baik kualitasnya. Pada tahun 1883,
Amerika memiliki balai lelang seni milik Asosiasi Seni Amerika di New York.
Asosiasi seni ini berperan dalam membentuk integritas juru lelang, penciptaan
penampilan barang-barang antik yang dilelang agar lebih menarik, dan pakaian
khas juru lelang menggunakan pakaian formal malam dengan dasi kupu-kupu. Hal
ini kemudian diadopsi oleh Balai Lelang Sotheby dalam penyelenggaraan
lelangnya.
Pada awal abad XX, industri lelang di Amerika semakin
meningkatkan profesionalisme juru lelang dengan mulai membangun kepercayaan dan
kehormatan. Maka mulai dibentuklah organisasi dan asosiasi juru lelang. Pada
tahun 1901 dibentuk New York State Auctioneers Association, kemudian pada tahun
1904 juga dibentuk St. Louis of the International Auctioneers Association.
Sekitar tahun 1900-an Lelang real estate menjadi
sangat populer. Pada tahun 1904, diperkirakan separuh jual beli real estate
yang terjadi di New York adalah melalui lelang. Pada tahun 1909, di kota New
York pernah diselenggarakan lelang real estate pada satu tempat yang dihadiri
oleh kurang lebih 1.500 peserta lelang. Pada tahun 1920-an,
perusahaan-perusahaan Amerika mulai menggunakan image lelang dalam penayangan
iklan produknya. Post Bran Flakes, perusahaan otomotif Ford, iklan Beer dan
perusahaan asuransi semuanya menampilkan gambaran lelang dalam iklan produknya.
Lelang kuda juga populer dan dilaksanakan secara rutin setiap minggu di New
York.
Pada awal tahun 1990-an, juru lelang mulai
memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan lelangnya. Komputer, mesin fotokopi,
telepon, dan teknologi lain menjadikan bisnis lelang semakin mudah dan cepat
berkembang. Beberapa juru lelang mulai menggunakan layar lebar untuk
menampilkan foto item barang lelang yang berukuran kecil, seperti perhiasan dan
batu permata. Telepon seluler menjadi populer sehingga memudahkan juru lelang
menghubungi calon pembeli lelang walaupun sedang dalam perjalanan.
Pada tahun 1995, Masatakan Fujisaki dari Jepang
menciptakan sistem lelang internet yang disebut AUCNET, Ia menggeser sistem
lelang mobil bekas, dari sistem lelang langsung, yang menggunakan tempat lelang
sebagai pasar fisik tempat bertemunya pembeli dan penjual (marketplace), ke
sistem lelang melalui pasar maya (virtual market atau market space). Para
dealer yang berniat menjual mobil bekas menelepon ke AUCNET dan kemudian pemeriksa
dari AUCNET mendatangi, memeriksa, dan mengumpulkan informasi rinci tentang
mobil yang ditawarkan. Informasi beserta foto-foto tentang mobil kemudian
dikirimkan kepada para dealer mobil bekas yang berlangganan sistem informasi
yang dikeluarkan oleh AUCNET. Pada akhir setiap minggu, staf di AUCNET memimpin
lelang mobil bekas melalui layar monitor komputer, yang diikuti oleh para
dealer mobil bekas di seluruh Jepang dari kantor mereka masing-masing. Lelang
internet ini kemudian diikuti oleh situs lelang Onsale, yang di-launch pada
bulan Mei 1995 dan situs lelang yang paling populer sekarang, yaitu eBay yang
di-launch pada bulan September 1995.
Sejarah Lelang di
Indonesia
Indonesia yang dahulu dikenal dengan Hindia Belanda
merupakan bekas jajahan Belanda. Pada masa itu penduduk Hindia Belanda
dibedakan menjadi tiga golongan dan masing-masing golongan berlaku Hukum
Perdata yang berbeda-beda, yaitu:
a. golongan Eropa berlaku Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda;
b. golongan Timur Asing berlaku
bab-bab tertentu Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa;
c. golongan Bumiputera berlaku hukum
adat.
Jabatan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan Belanda
di Hindia Belanda dijabat oleh orang-orang Belanda. Bila terjadi
perpindahan/mutasi pejabat Belanda tersebut timbul masalah mengenai penjualan
barang-barang milik pejabat yang dimutasi tersebut. Oleh karena itu, pada tahun
1908 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang
Vendu Reglement. Pada masa itu, permintaan lelang eksekusi dan barang-barang
pindahan lebih diutamakan.
Setelah keluar Staatsblad 1908 Nomor 189, terbentuklah
Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Direktuur van
Financient). Kemudian berdiri Direktorat Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi
Keuangan, namun posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang. Di bawah Menteri
Keuangan terdapat unit operasional yang disebut Kantor Lelang Negeri (Vendu
Kantoren) yang antara lain berada di Batavia (Jakarta), Bandung, Cirebon, Semarang,
Jogjakarta, Surabaya, Makassar, Banda Aceh, Medan, dan Palembang.
Selanjutnya pada tahun 1919, Gubernur Jenderal
Nederlandsch Indie mengangkat Pejabat Lelang Kelas II (Vendumesteer Klas II)
untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat Kantor Lelang Negeri dan
frekuensi pelaksanaan lelang yang rendah. Pada waktu itu jabatan Pejabat Lelang
Kelas II adalah Pejabat Notaris setempat. Kemudian seiring dengan meningkatnya
permintaan lelang, jabatan tersebut ditingkatkan menjadi Kantor Lelang Negeri
Kelas I. Tidak diketahui secara pasti perubahan istilah Vendumeester, menjadi
Juru Lelang dan kemudian Pejabat Lelang. Namun diperkirakan pada tahun 1970-an
dalam praktek dan peraturan yang mengatur tentang lelang telah digunakan
istilah Pejabat Lelang.
Tata cara dan prosedur lelang diatur dalam peraturan
(reglement), sedangkan Bea Materai diatur dalam verordening dan masih banyak
lagi pengaturan-pengaturan yang dibuat dalam bentuk reglement dan verordening.
Reglement dan verordening dibuat bersama antara Gubernur Jenderal dengan
Hegerechthoof (Mahkamah Agung). Pengaturan-pengaturan tersebut belum diatur
dalam ordonansi karena pada tahun itu belum terbentuk lembaga parlemen atau DPR
(Volksraad) yang bertugas membentuk Undang-Undang (ordonansi). Volksraad baru
terbentuk pada tahun 1926 yang anggotanya dipilih berdasarkan penunjukan, bukan
melalui pemilihan.
Sejarah Institusi Lelang
di Indonesia
Berdirinya Unit Lelang Negara diperkirakan setelah
keluarnya Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 dan Vendu Instructie Stbl.1908
No.190. Jumlah unit operasional di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) juga
tidak diketahui secara pasti. Pada masa itu, struktur organisasi di tingkat
Pusat adalah Inspeksi Urusan Lelang, sedangkan di tingkat daerah/unit
operasional Kantor Lelang Negeri. Pegawainya berasal dari Departemen Keuangan,
Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang dulu jabatannya dirangkap oleh Notaris,
Pejabat Pemda Tingkat II (Bupati dan Walikota). Namun semenjak tahun 1983,
jabatan pada Kantor Lelang Negeri (KLN) seluruhnya dirangkap oleh Pejabat dari
Direktorat Jenderal Pajak.
Selain KLN dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang
memberikan jasa lelang, pada waktu itu terdapat Balai Lelang/Komisioner Lelang
Negara yang juga memberikan pelayanan lelang. Balai Lelang ini dikelola oleh
swasta dan berkedudukan di kota-kota besar tertentu di Indonesia seperti
Surabaya, Makassar, Medan. Namun pada tahun 1972, berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor D.15.4/D1/16-2 tanggal 2 Mei 1972, Lembaga Komisioner
Lelang Negara dihapuskan, dengan pertimbangan:
1. Bahwa dengan Inpres Nomor 9 Tahun
1970, pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai negara harus
dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang sesuai Undang-Undang.
2. Bahwa pelelangan-pelelangan pada
umumnya sudah dapat ditampung dan diselesaikan oleh Kantor Lelang Negara (KLN)
dan atau Kantor Lelang Kelas II.
Pada tahun 1960, dalam pembentukan Direktorat Jenderal
di lingkungan Departemen Keuangan, terdapat ketentuan tiap departemen maksimum
mempunyai 5 (lima) Direktorat Jenderal. Unit Lelang digabung dan berada di
bawah Direktorat Jenderal Pajak dengan pertimbangan:
1. Penerimaan negara yang dihimpun
Unit Lelang Negara berupa Bea Lelang merupakan salah satu jenis pajak tidak
langsung.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa baru keluar, dimana lembaga lelang
sangat diperlukan dalam pelaksanaan penagihan pajak.
Struktur organisasi Unit Lelang dari hasil
penggabungan tersebut adalah:
a. Tingkat
Pusat : Dinas
Lelang (Eselon III)
b. Tingkat
Daerah : Kantor Lelang Negeri Kelas I
(Eselon IV) yang berjumlah 12 KLN di seluruh Indonesia, kecuali KLN Jakarta
setingkat Eselon III dan Pejabat Lelang Kelas II untuk kota dan kabupaten yang
belum dibentuk Kantor Lelang Negeri.
Pada tahun 1975, di tingkat Kanwil Ditjen Pajak
dibentuk Seksi Pembinaan Lelang Bidang Pajak Tidak Langsung (Eselon IV/a),
sedangkan pembinaan lelang yang dulunya bernama Dinas Lelang diubah menjadi
Sub-Direktorat Lelang (Eselon III).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
428/KMK.02/1990 tanggal 4 April 1990, sejak tanggal 1 April 1990 Unit Lelang
Negara dipindahkan ke lingkungan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Adapun
struktur organisasinya adalah:
a. Tingkat
Pusat : Sub-Direktorat
Pembinaan Lelang (Eselon III)
b. Tingkat
Kanwil : Seksi Bimbingan
Lelang (Eselon IV) sebanyak 6 kantor.
c. Tingkat Operasional :
Kantor Lelang Negara sebanyak 18 kantor dan Pejabat Lelang Kelas II sebanyak
108 kantor yang jabatannya dirangkap oleh Eselon IV kantor operasional Ditjen
Pajak.
Selanjutnya pada tahun 1991 terjadi pengembangan dan
pengukuhan organisasi unit lelang. Berdasarkan Keppres No.21 Tahun 1991 tanggal
1 Juni 1991, nama BUPN diganti menjadi BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara) dengan struktur organisasi sebagai berikut:
a. Tingkat
Pusat : Biro Lelang
Negara (Eselon II)
b. Tingkat
Kanwil : Bidang Lelang (Eselon
III/a)
c. Tingkat Operasional : - KLN
berkedudukan di tiap provinsi, terdiri dari KLN tipe A (Eselon III/b) sebanyak
5 kantor, dan KLN tipe B (Eselon IV/a) sebanyak 22 kantor.
- Pejabat Lelang Kelas II
berkedudukan di kabupaten yang belum terlayani oleh KP2LN.
Pada tahun 1996, Pemerintah berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 tanggal 25 Januari 1996 kembali
memberikan peluang kepada pihak swasta untuk berperan serta dalam mengembangkan
lelang di Indonesia melalui pendirian Balai Lelang yang berada dalam pembinaan
dan pengawasan BUPLN.
Berdasarkan Keppres No.177 Tahun 2000 tanggal 15
Desember 2000, BUPLN berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara) dengan struktur organisasi sebagai berikut.
a. Tingkat
Pusat : Direktorat
Lelang Negara (Eselon II)
b. Tingkat Kanwil
: Bidang Lelang (Eselon III/a)
c. Tingkat Operasional : - KLN
digabung dengan KP3N (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara) menjadi KP2LN
(Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) yang berkedudukan di tiap
provinsi, terdiri dari KP2LN tipe A (Eselon III/a) sebanyak 29 kantor, dan
KP2LN tipe B (Eselon III/b) sebanyak 27 kantor.
- Pejabat Lelang Kelas II
berkedudukan di kabupaten yang belum terlayani oleh KP2LN.
Terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berganti nama
menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya
menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Saat ini Kantor Pusat DJKN bertempat di Gedung
Syafrudin Prawiranegara, beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4,
Jakarta Pusat. Unit vertikal DJKN terdiri dari unit Eselon II di Kantor Wilayah
(Kanwil) dan Eselon III di KPKNL yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun
Kanwil DJKN berjumlah 17 sedangkan KPKNL berjumlah 70. Jenis lelang yang
diberikan oleh KPKNL meliputi lelang eksekusi dan non-eksekusi. Direktorat
Lelang sebagai salah satu unit di DJKN saat ini sedang berupaya untuk
menyukseskan Rancangan Undang-Undang Tentang Lelang dalam rangka memperkuat
lembaga lelang di Indonesia. Program simplipying and securing of acta
(penyederhanaan dan pengamanan risalah lelang), styling (seragam dan tool kit
pejabat lelang), dan reporting and monitoring (otomasi laporan realisaasi
pelaksanaan lelang) merupakan babak baru dalam sejarah lelang yang digulirkan
oleh Direktorat Lelang. Kita semua akan menjadi saksi sejarah akan perkembangan
lelang selanjutnya di tanah air.