Senin, 21 September 2020

 

Sejarah Lelang Di Dunia

Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.

Herodotus menulis bahwa sekitar 500 tahun Sebelum Masehi (SM), bangsa Yunani setiap tahun telah sering melakukan wedding auction, yaitu lelang anak perempuan dewasa untuk dijadikan sebagai istri. Pada masa itu, seorang anak perempuan tidak boleh dijual selain dengan cara lelang. Sistem penawaran lelang dilakukan secara descending, yaitu dimulai dari harga tertinggi dan dilanjutkan dengan penawaran harga yang semakin menurun sampai salah seorang penawar ditetapkan sebagai pembeli, dengan catatan harga penawaran tersebut paling sedikit sama dengan harga minimum (limit) yang ditetapkan oleh penjual. Pada wedding auction ini, perempuan yang berwajah menarik akan memperoleh banyak penawaran dengan harga tinggi. Sementara perempuan yang kurang menarik seringkali harus menambahkan mas kawin atau menawarkan barang berharga kepada peserta agar bersedia mengajukan penawaran sesuai dengan nilai limit sehingga dapat terjual lelang.

Pada 27 SM s.d. 476 M, selama masa kerajaan Romawi, lelang telah populer dilakukan oleh masyarakat Roma. Untuk kepentingan militer, setelah perang usai prajurit-prajurit Romawi sering berkeliling ke negara yang kalah perang untuk mencari dan mengumpulkan harta yang tersisa untuk disita sebagai rampasan perang, serta mencari-cari penduduk untuk dijadikan budak. Harta rampasan perang dan budak tersebut kemudian dijual secara lelang dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membiayai perang berikutnya.

Pada tahun 193 M terselenggara salah satu lelang yang paling terkenal. Kerajaan Romawi dilelang oleh Praetorian Guard (Tentara Praetorian). Praetorian Guard adalah tentara elit yang bertugas melindungi kaisar Romawi. Pada tanggal 23 Maret, Tentara Praetorian lebih dulu membunuh Kaisar Pertinax, kemudian menawarkan kerajaan kepada penawar tertinggi. Didius Julianus kemudian mengajukan penawaran tertinggi dengan harga 6,250 drachmas per satu orang tentara (Guard) dan kemudian memicu perang saudara. Dua bulan kemudian Didius tewas setelah Septimus Severus menguasai Roma. Lelang juga dilakukan untuk menjual aset milik debitor yang disita sebagai jaminan hutang. Marcus Aurelius pernah melelang barang-barang rumah tangga untuk menebus hutang-hutangnya.  

Pada zaman Romawi muncul istilah-istilah khusus bagi orang-orang yang berhubungan dengan lelang, antara lain: Magister Auctionarium, adalah Juru Lelang berlisensi yang berwenang melaksanakan lelang; Dominus, adalah penjual atau pemilik barang yang akan dijual; Argentaurius, adalah orang yang melakukan pengaturan pelaksanaan lelang dan dapat memberikan jasa keuangan; Praeco, adalah orang yang mengumumkan dan mempromosikan lelang dan dapat berperan sebagai pengarah penawaran/afslager.

Pada awal abad VII, apabila seorang pemimpin agama meninggal dunia maka harta bendanya dijual secara lelang. Pada abad ke-13, Raja Henry VII telah memiliki Juru Lelang berlisensi. French auction pada saat itu juga telah terorganisasi dengan baik. Pada tahun 1556, pemerintah Prancis memiliki Juru Sita merangkap sebagai Juru Lelang yang bertugas melelang harta rampasan perang.

Lelang di Inggris tercatat dilakukan pertama kali pada tahun 1674, saat lelang lukisan yang dilaksanakan di Summerset House. Sedangkan lelang aset properti yang pertama kali tercatat di Inggris adalah lelang yang diumumkan di surat kabar London Evening Post pada tanggal 8 Maret 1739. Saat itu dikenal istilah English auctions, yang dikenal dengan sebutan lelang terbuka secara lisan. Juru Lelang membuka lelang dengan menawarkan harga sebesar nilai limit kemudian dilanjutkan dengan penawaran yang lebih tinggi dari peserta. English auctions pada saat itu dilakukan di kedai-kedai kopi dan tempat penginapan. Lelang dilaksanakan setiap hari dan katalog lelang dicetak untuk menginformasikan barang-barang yang tersedia untuk dilelang secara detail dan spesifik. Katalog lelang dicetak dan didistribusikan sebelum dilaksanakan lelang barang antik atau lelang barang lainnya. Juru Lelangnya dipilih dari orang yang memiliki kharisma, bersemangat, dan pandai dalam menghibur peserta lelang.

Sekitar abad XVII dan abad XVIII, penyelenggaraan lelang lebih terorganisasi, dilakukan secara teratur, dihadiri lebih banyak peserta lelang dan dilaksanakan di tempat-tempat yang lebih representatif. Pada saat itu mulai dikenal sistem auction candle di Inggris untuk melelang barang-barang rumah tangga. Auction candle dilakukan secara ascending, yaitu dengan penawaran yang semakin meningkat sampai diperoleh satu orang penawar tertinggi. Lelang dimulai saat lilin dinyalakan, kemudian penawar terakhir dan tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang pada saat lilin habis dan padam. Metode ini digunakan agar peserta lelang tidak mengetahui secara pasti saat lelang berakhir dan menghindari penawaran pada saat-saat terakhir lelang (last-second bid). Kadang-kadang sebagai pengganti lilin, digunakan balap lari untuk menentukan waktu penawaran lelang.

Di Swedia, pada tahun 1674 berdiri Stockholm Auction House (Stockholms Auktionsverk) yang merupakan Balai lelang tertua di dunia. Saat ini balai lelang terbesar di dunia adalah Balai Lelang Christie di London yang didirikan sekitar tahun 1766, diikuti dengan Balai Lelang Sotheby di New York, AS yang berdiri tahun 1744.

Pada tahun 1600-an, peziarah dari bangsa Inggris mendarat di Pantai Timur Amerika dan memperkenalkan lelang. Kemudian lelang berkembang populer selama masa kolonialisasi dunia dengan menjual pakaian binatang, hasil pertanian, kayu lapis, ternak, peralatan dan budak. Pada tahun 1617, pedagang Belanda pernah melakukan lelang budak di Jamestown, dan pada tahun 1769 ditemukan selebaran pelelangan budak di Charleston, South Carolina.

 Pada tahun 1860-an, saat perang saudara (Civil War), Amerika telah melakukan lelang atas barang-barang rampasan perang dan sisa-sisa perang. Hanya pejabat yang berpangkat Kolonel yang boleh melaksanakan lelang sehingga dikenal dengan istilah Colonel Auction, Untuk mengenang masa-masa dulu, kadang-kadang juru lelang Amerika menggunakan pakaian militer berpangkat Kolonel dalam memimpin lelang. Lelang barang antik telah dilaksanakan di Amerika sekitar tahun 1876 saat merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-100. Pada waktu itu, lelang terhadap barang-barang furniture sangat diminati.

Seiring dengan semakin membaiknya kualitas hidup masyarakat Amerika, lelang juga semakin baik kualitasnya. Pada tahun 1883, Amerika memiliki balai lelang seni milik Asosiasi Seni Amerika di New York. Asosiasi seni ini berperan dalam membentuk integritas juru lelang, penciptaan penampilan barang-barang antik yang dilelang agar lebih menarik, dan pakaian khas juru lelang menggunakan pakaian formal malam dengan dasi kupu-kupu. Hal ini kemudian diadopsi oleh Balai Lelang Sotheby dalam penyelenggaraan lelangnya.

Pada awal abad XX, industri lelang di Amerika semakin meningkatkan profesionalisme juru lelang dengan mulai membangun kepercayaan dan kehormatan. Maka mulai dibentuklah organisasi dan asosiasi juru lelang. Pada tahun 1901 dibentuk New York State Auctioneers Association, kemudian pada tahun 1904 juga dibentuk St. Louis of the International Auctioneers Association.

Sekitar tahun 1900-an Lelang real estate menjadi sangat populer. Pada tahun 1904, diperkirakan separuh jual beli real estate yang terjadi di New York adalah melalui lelang. Pada tahun 1909, di kota New York pernah diselenggarakan lelang real estate pada satu tempat yang dihadiri oleh kurang lebih 1.500 peserta lelang. Pada tahun 1920-an, perusahaan-perusahaan Amerika mulai menggunakan image lelang dalam penayangan iklan produknya. Post Bran Flakes, perusahaan otomotif Ford, iklan Beer dan perusahaan asuransi semuanya menampilkan gambaran lelang dalam iklan produknya. Lelang kuda juga populer dan dilaksanakan secara rutin setiap minggu di New York.

Pada awal tahun 1990-an, juru lelang mulai memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan lelangnya. Komputer, mesin fotokopi, telepon, dan teknologi lain menjadikan bisnis lelang semakin mudah dan cepat berkembang. Beberapa juru lelang mulai menggunakan layar lebar untuk menampilkan foto item barang lelang yang berukuran kecil, seperti perhiasan dan batu permata. Telepon seluler menjadi populer sehingga memudahkan juru lelang menghubungi calon pembeli lelang walaupun sedang dalam perjalanan.

Pada tahun 1995, Masatakan Fujisaki dari Jepang menciptakan sistem lelang internet yang disebut AUCNET, Ia menggeser sistem lelang mobil bekas, dari sistem lelang langsung, yang menggunakan tempat lelang sebagai pasar fisik tempat bertemunya pembeli dan penjual (marketplace), ke sistem lelang melalui pasar maya (virtual market atau market space). Para dealer yang berniat menjual mobil bekas menelepon ke AUCNET dan kemudian pemeriksa dari AUCNET mendatangi, memeriksa, dan mengumpulkan informasi rinci tentang mobil yang ditawarkan.  Informasi beserta foto-foto tentang mobil kemudian dikirimkan kepada para dealer mobil bekas yang berlangganan sistem informasi yang dikeluarkan oleh AUCNET. Pada akhir setiap minggu, staf di AUCNET memimpin lelang mobil bekas melalui layar monitor komputer, yang diikuti oleh para dealer mobil bekas di seluruh Jepang dari kantor mereka masing-masing. Lelang internet ini kemudian diikuti oleh situs lelang Onsale, yang di-launch pada bulan Mei 1995 dan situs lelang yang paling populer sekarang, yaitu eBay yang di-launch pada bulan September 1995.

 

Sejarah Lelang di Indonesia

Indonesia yang dahulu dikenal dengan Hindia Belanda merupakan bekas jajahan Belanda. Pada masa itu penduduk Hindia Belanda dibedakan menjadi tiga golongan dan masing-masing golongan berlaku Hukum Perdata yang berbeda-beda, yaitu:

a.    golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda;

b.    golongan Timur Asing berlaku bab-bab tertentu Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa;

c.    golongan Bumiputera berlaku hukum adat.

Jabatan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan Belanda di Hindia Belanda dijabat oleh orang-orang Belanda. Bila terjadi perpindahan/mutasi pejabat Belanda tersebut timbul masalah mengenai penjualan barang-barang milik pejabat yang dimutasi tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 1908 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Reglement. Pada masa itu, permintaan lelang eksekusi dan barang-barang pindahan lebih diutamakan.

Setelah keluar Staatsblad 1908 Nomor 189, terbentuklah Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Direktuur van Financient). Kemudian berdiri Direktorat Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi Keuangan, namun posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang. Di bawah Menteri Keuangan terdapat unit operasional yang disebut Kantor Lelang Negeri (Vendu Kantoren) yang antara lain berada di Batavia (Jakarta), Bandung, Cirebon, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Makassar, Banda Aceh, Medan, dan Palembang.

Selanjutnya pada tahun 1919, Gubernur Jenderal Nederlandsch Indie mengangkat Pejabat Lelang Kelas II (Vendumesteer Klas II) untuk menjangkau daerah-daerah yang belum terdapat Kantor Lelang Negeri dan frekuensi pelaksanaan lelang yang rendah. Pada waktu itu jabatan Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Notaris setempat. Kemudian seiring dengan meningkatnya permintaan lelang, jabatan tersebut ditingkatkan menjadi Kantor Lelang Negeri Kelas I. Tidak diketahui secara pasti perubahan istilah Vendumeester, menjadi Juru Lelang dan kemudian Pejabat Lelang. Namun diperkirakan pada tahun 1970-an dalam praktek dan peraturan yang mengatur tentang lelang telah digunakan istilah Pejabat Lelang.

Tata cara dan prosedur lelang diatur dalam peraturan (reglement), sedangkan Bea Materai diatur dalam verordening dan masih banyak lagi pengaturan-pengaturan yang dibuat dalam bentuk reglement dan verordening. Reglement dan verordening dibuat bersama antara Gubernur Jenderal dengan Hegerechthoof (Mahkamah Agung). Pengaturan-pengaturan tersebut belum diatur dalam ordonansi karena pada tahun itu belum terbentuk lembaga parlemen atau DPR (Volksraad) yang bertugas membentuk Undang-Undang (ordonansi). Volksraad baru terbentuk pada tahun 1926 yang anggotanya dipilih berdasarkan penunjukan, bukan melalui pemilihan.

 

Sejarah Institusi Lelang di Indonesia

Berdirinya Unit Lelang Negara diperkirakan setelah keluarnya Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 dan Vendu Instructie Stbl.1908 No.190. Jumlah unit operasional di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) juga tidak diketahui secara pasti. Pada masa itu, struktur organisasi di tingkat Pusat adalah Inspeksi Urusan Lelang, sedangkan di tingkat daerah/unit operasional Kantor Lelang Negeri. Pegawainya berasal dari Departemen Keuangan, Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang dulu jabatannya dirangkap oleh Notaris, Pejabat Pemda Tingkat II (Bupati dan Walikota). Namun semenjak tahun 1983, jabatan pada Kantor Lelang Negeri (KLN) seluruhnya dirangkap oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak.

Selain KLN dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang memberikan jasa lelang, pada waktu itu terdapat Balai Lelang/Komisioner Lelang Negara yang juga memberikan pelayanan lelang. Balai Lelang ini dikelola oleh swasta dan berkedudukan di kota-kota besar tertentu di Indonesia seperti Surabaya, Makassar, Medan. Namun pada tahun 1972, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor D.15.4/D1/16-2 tanggal 2 Mei 1972, Lembaga Komisioner Lelang Negara dihapuskan, dengan pertimbangan:

1.    Bahwa dengan Inpres Nomor 9 Tahun 1970, pemindahtanganan barang-barang yang dimiliki/dikuasai negara harus dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang sesuai Undang-Undang.

2.    Bahwa pelelangan-pelelangan pada umumnya sudah dapat ditampung dan diselesaikan oleh Kantor Lelang Negara (KLN) dan atau Kantor Lelang Kelas II.

Pada tahun 1960, dalam pembentukan Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan, terdapat ketentuan tiap departemen maksimum mempunyai 5 (lima) Direktorat Jenderal. Unit Lelang digabung dan berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak dengan pertimbangan:

1.    Penerimaan negara yang dihimpun Unit Lelang Negara berupa Bea Lelang merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung.

2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa baru keluar, dimana lembaga lelang sangat diperlukan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

 Struktur organisasi Unit Lelang dari hasil penggabungan tersebut adalah:

a.    Tingkat Pusat           : Dinas Lelang (Eselon III)

b.    Tingkat Daerah        : Kantor Lelang Negeri Kelas I (Eselon IV) yang berjumlah 12 KLN di seluruh Indonesia, kecuali KLN Jakarta setingkat Eselon III dan Pejabat Lelang Kelas II untuk kota dan kabupaten yang belum dibentuk Kantor Lelang Negeri.

Pada tahun 1975, di tingkat Kanwil Ditjen Pajak dibentuk Seksi Pembinaan Lelang Bidang Pajak Tidak Langsung (Eselon IV/a), sedangkan pembinaan lelang yang dulunya bernama Dinas Lelang diubah menjadi Sub-Direktorat Lelang (Eselon III).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 428/KMK.02/1990 tanggal 4 April 1990, sejak tanggal 1 April 1990 Unit Lelang Negara dipindahkan ke lingkungan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Adapun struktur organisasinya adalah:

a.    Tingkat Pusat           : Sub-Direktorat Pembinaan Lelang (Eselon III)

b.    Tingkat Kanwil         : Seksi Bimbingan Lelang  (Eselon IV) sebanyak 6 kantor.

c.    Tingkat Operasional :  Kantor Lelang Negara sebanyak 18 kantor dan Pejabat Lelang Kelas II sebanyak 108 kantor yang jabatannya dirangkap oleh Eselon IV kantor operasional Ditjen Pajak.

Selanjutnya pada tahun 1991 terjadi pengembangan dan pengukuhan organisasi unit lelang. Berdasarkan Keppres No.21 Tahun 1991 tanggal 1 Juni 1991, nama BUPN diganti menjadi BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) dengan struktur organisasi sebagai berikut:

a.    Tingkat Pusat           : Biro Lelang Negara (Eselon II)

b.    Tingkat Kanwil         : Bidang Lelang (Eselon III/a)

c.    Tingkat Operasional :  - KLN berkedudukan di tiap provinsi, terdiri dari KLN tipe A (Eselon III/b) sebanyak 5 kantor, dan KLN tipe B (Eselon IV/a) sebanyak 22 kantor.

-    Pejabat Lelang Kelas II berkedudukan di kabupaten yang belum terlayani oleh KP2LN.

Pada tahun 1996, Pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1996 tanggal 25 Januari 1996 kembali memberikan peluang kepada pihak swasta untuk berperan serta dalam mengembangkan lelang di Indonesia melalui pendirian Balai Lelang yang berada dalam pembinaan dan pengawasan BUPLN.

Berdasarkan Keppres No.177 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000, BUPLN berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara) dengan struktur organisasi sebagai berikut.

a.    Tingkat Pusat           : Direktorat Lelang Negara (Eselon II)

b.    Tingkat Kanwil         : Bidang Lelang (Eselon III/a)

c.    Tingkat Operasional :  - KLN digabung dengan KP3N (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara) menjadi KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) yang berkedudukan di tiap provinsi, terdiri dari KP2LN tipe A (Eselon III/a) sebanyak 29 kantor, dan KP2LN tipe B (Eselon III/b) sebanyak 27 kantor.

-    Pejabat Lelang Kelas II berkedudukan di kabupaten yang belum terlayani oleh KP2LN.

Terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat ini Kantor Pusat DJKN bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara, beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Unit vertikal DJKN terdiri dari unit Eselon II di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Eselon III di KPKNL yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun Kanwil DJKN berjumlah 17 sedangkan KPKNL berjumlah 70. Jenis lelang yang diberikan oleh KPKNL meliputi lelang eksekusi dan non-eksekusi. Direktorat Lelang sebagai salah satu unit di DJKN saat ini sedang berupaya untuk menyukseskan Rancangan Undang-Undang Tentang Lelang dalam rangka memperkuat lembaga lelang di Indonesia. Program simplipying and securing of acta (penyederhanaan dan pengamanan risalah lelang), styling (seragam dan tool kit pejabat lelang), dan reporting and monitoring (otomasi laporan realisaasi pelaksanaan lelang) merupakan babak baru dalam sejarah lelang yang digulirkan oleh Direktorat Lelang. Kita semua akan menjadi saksi sejarah akan perkembangan lelang selanjutnya di tanah air.

 

 Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG.html

  Sejarah Lelang Di Dunia Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang ...